News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Ini Aturan Lengkap Saat Libur Nataru

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah batal menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3  di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Misalnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Kemenkes : Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di semua wilayah.

Merespons hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembatasan terkait mobilitas tetap diterapkan.

"Walaupun tadi pagi pak Luhut mengatakan bahwa akan ada penundaan PPKM level 3 tapi artinya tetap ada pembatasan mobilitas kita di akhir Natal dan tahun baru ini," ujar Nadia dalam kegiatan virtual, Selasa (7/12/2021).

Meski laju penularan Covid-19 di tanah air sangat rendah, namun menurut Nadia, pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kondisi pelandaian kasus saat ini tetap harus dipertahankan maksimal.

Masyarakat diharapkan tetap displin dan tidak boleh lengah dalam protokol kesehatan serta tetap membatasi mobilitas.

"Kalau kita liat laju penularan sangat rendah saat ini tapi tetap kita harus waspada," ujar perempuan berhijab ini.

Sementara untuk jumlah kasus harian Covid-19, Nadia mengatakan terjadi penurunan. Tercatat, pada hari Senin kemarin (6/12), hanya ada 130 kasus positif Covid-19.

"Varian delta merupakan varian yang paling banyak beredar mendominasi jenis virus Covid-19 di negara kita, ini  yang perlu diwaspadai varian delta ini telah bermutasi memiliki turunan sampai tidak setidak-tidaknya saat ini kita sudah mengidentifikasi ada 23 turunan dari varian data tersebut," jelas Nadia.(Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini