TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah dimulai pada hari ini, Selasa (7/12/2021).
Ujian ini direncanakan akan berlangsung hingga Jumat, (10/12/2021).
Jadwal ini tertuang di dalam Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6510/B/GT.01.00/2021.
Lalu bagi peserta yang ingin mengetahui jadwal dan waktu seleksi maka dapat mengunjungi website gurupppk.kemdikbud.go.id atau melalui akun SSCASN masing-masing.
Baca juga: Tes PPPK Guru Tahap 2 Mulai Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Dibawa serta Info Ujian Susulan
Baca juga: Peserta PPPK Guru Tahap 2 Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selain itu untuk seleksi kali ini masih mewajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.
Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;