News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi PPPK Guru Tahap II Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Materi yang akan Diujikan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Materi yang akan diujikan dan ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap II yang mulai dilaksanakan hari ini

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, materi yang akan diujikan hingga ketentuan untuk seluruh peserta Seleksi PPPK Guru Tahap II.

Jadwal sebelumnya, Seleksi PPPK Guru Tahap II dilaksanakan pada 6 Desember 2021, akan tetapi mengalami kemunduran.

Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menginformasikan hal tersebut melalui akun Instagramnya.

Nunuk menginformasikan bahwa seleksi PPPK Guru Tahap II akan dilaksanakan mulai hari ini hingga 10 Desember 2021 mendatang.

Adapun materi yang akan diujikan dalam Seleksi tersebut mencakup tiga jenis materi seleksi kompetensi dan wawancara.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan untuk seluruh peserta Seleksi yang perlu diketahui.

Materi dan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Ini 5 Channel Youtube Belajar SKB Kesehatan Umum dan SKB Perawat untuk Tes CPNS 2021

Berikut Materi yang akan diujikan dan ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap II yang mulai dilaksanakan hari ini (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II tertuang dalam Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 2:

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II

15 s.d. 19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II

2 Desember 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru

2 s.d. 5 Desember 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II

6 s.d. 10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II

16 Desember 2021

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)

17 s.d. 19 Desember 2021

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)

19 s.d. 25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II

30 Desember 2021

Materi Ujian dan Ketentuan Pelaksanaan

Materi dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi berpedoman pada Surat Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Berikut materi yang akan diujikan serta ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap II:

Materi Ujian

a. Materi seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

b. Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap II

1. Pra Seleksi

a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada Bab II huruf H angka 3.

b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;

c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;

d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;

e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, dan;

g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.

h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya).

Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen  dan melaksanakan langkah langkah protokol kesehatan yang disampaikan penanggungjawab lokasi.

b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;

c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;

d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;

f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

- Buku - buku dan catatan lainnya;

- kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;

- Makanan dan minuman; dan

- Senjata api/tajam atau sejenisnya.

i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:

- Pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;

- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;

- Merokok dalam ruangan ujian; dan

- enggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;

k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.

3. Pasca Seleksi Kompetensi

a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;

b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Non Guru Tahap II di sscasn.bkn.go.id, Berikut Jadwal Lengkapnya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini