TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan mulai 7-10 Desember 2021.
Hal itu sesuai dalam Surat Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021.
Peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan uyang telah ditetapkan.
Selain itu, ada sejumlah dokumen penting yang harus dibawa oleh peserta tes.
Berikut dokumen yang wajib dibawa oleh peserta tes seperti disyaratkan dalam Surat Pengumuman tersebut.
Baca juga: Jadwal dan Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021, Wajib Datang Tepat Waktu
1. Kartu Peserta Ujian
Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan di akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Surat Negatif Covid-19
Peserta juga wajib membawa surat bukti negatif Covid-19 berupa hasil rapid test.
Rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti seleksi.
3. Sertifikat Vaksin
Selain hasil negatif Covid-19, peserta juga diharuskan membawa sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.