TRIBUNNEWS.COM - Sebagian publik belum mengetahui seluk beluk soal pemberian hak asuh anak.
Terlebih soal siapa yang berhak mengasuh anak jika kedua orang tuanya meninggal.
Advokat sekaligus Sekretaris DPC Peradi Surakarta Wawan Muslih menjelaskan anak yang bisa diajukan permohonan hak asuh adalah anak yang masih dibawah umur.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak di bawah umur adalah anak yang belum berusia 12 tahun.
Sementara dalam hukum perdata, batas usia anak adalah 21 tahun.
Baca juga: Jaksa Agung Bisa Berikan Komnas HAM Kewenangan Lakukan Upaya Hukum Paksa di Kasus Munir
Ketika kedua orang tua sama-sama sudah tiada, hak asuh anak yang ditinggalkan bisa diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan, baik dari pihak ayah maupun ibu.
Tepatnya, pada anggota keluarga yang lebih tua dari ayah maupun ibu.
"Hak asuh itu kan memelihara merawat dan mendidik anak."
"Siapa yang berhak? Itu tentu keluarga baik dari ibu maupun bapak, itu ditarik garis keturunan lurus ke atas," kata Wawan dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/12/2021).
Untuk warga yang beragama Islam, bisa mengajukan permohonan penetapan hak asuh anak ke pengadin agama.
Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum HGB Dibanding Sertifikat Hak Milik? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Sedangkan bagi yang non-muslim, dapat memohonkan penetapan hak asuh anak ke pengadilan negeri.
Wawan menambahkan, penetapan hak asuh anak melalui pengadilan ini harus dilakukan demi kepastian hukum.
"Karena kita menganut legalitas, semua harus legal secara formal harus ada penetapan pengadilan."
"Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban di kemudian hari baik orang tua yang mengasuh maupun si anak," jelasnya.