TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Teddy Gusnaidi menyebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal segera memanggil legislator Partai Gerindra Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik.
Hal itu disampaikannya usai memenuhi panggilan MKD DPR RI, untuk memberikan penjelasan atas laporan terhadap Fadli Zon terkait cuitan 'invisible hand' UU Cipta Kerja.
"Jadi permintaan saya itu tadi (minta Fadli Zon dipanggil) ke MKD dan MKD alhamdulillah mengabulkan dan akan memanggil Pak Fadli Zon, mungkin di tanggal 16 atau 15 (Desember) untuk menjelaskan siapa invisible hand itu," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Teddy mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut dirinya juga ditanyakan motif melaporkan Fadli Zon.
Dia menyebut bahwa narasi yang dibuat Fadli sangat berbahaya, dan bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kondisi tak kondusif.
"Kita tahulah organisasi-organisasi, orang-orang yang memang menyerang dan tidak ingin bangsa ini memggunakan sistem Pancasila," ucapnya.
"Nah dengan narasi yang dibangun Pak Fadli Zon kelompok ini akan menyampaikan ke bawah 'eh kalian lihat nih sistem negara yang kalian puja-puja ternyata sistem ini bisa dimasuki, bisa diatur, bisa dipesan oleh siapapun, jadi sistem di negara ini bobrok karena pasal dalam Undang-undang itu bisa dipesan," lanjutnya.
Baca juga: Teddy Gusnaidi Minta MKD DPR Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Ciptaker
Lebih lanjut, Teddy menyerahkan sepenuhnya kepada MKD DPR apakah Fadli Zon akan diberi sanksi atau tidak.
Paling tidak dengan laporannya itu, Teddy mengingatkan marwah lembaga negara harus dijaga.
"Biarkan saja MKD yang memutuskan (sanksi atau tidak, saya tidak punya kepentingan apapun karena buat saya paling tidak mengingatkan bahwa lemabaga ini harus dijaga marwahnya," pungkasnya.
Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan 'Invisible Hand' UU Cipta Kerja
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh politikus Teddy Gusnaidi.
Teddy menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli Zon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).