6. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
c. Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing.
d. Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat
a. Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan PeduliLindungi.
b. Wajib menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan).
Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat
Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan menghindari kerumunan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM