News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Paling Lambat 15 Desember 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta secara online.

Penerima BSU diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening paling lambat 15 Desember 2021.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memperluas wilayah penerima BSU.

Perluasan penerima BSU tersebut sesuai Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Daftar wilayah perluasan penerima BSU disampaikan pihak Kemnaker melalui Instagram resmi @kemnaker.

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulis akun Instagram @kemnaker.

Adapun untuk daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Baca juga: Perkuat Kemandirian BLK Komunitas, Kemnaker Gandeng Berbagai Stakeholder

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini