Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pemberian jeruk satu truk seberat tiga ton kepada Presiden Joko Widodo dari warga Karo, Sumatera Utara.
Menurut KPK, Jokowi bisa menolak pemberian gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi.
Jikalau jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Ipi lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara demi menerima pelayanan dari pemerintah sebagai dukungan upaya pemberantasan korupsi.
Soalnya, dijelaskan Ipi, memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.
Baca juga: Warganya Kirim 1 Truk Jeruk ke Jokowi, Bupati Karo: Bukan Diperintahkan tetapi Inisiatif Warga
Diberitakan, Presiden Jokowi mendapat satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin (6/12/2021).
Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi.
Jeruk itu pun disebut telah dibayar Jokowi kala menerima perwakilan warga.
Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).