News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Kartu Prakerja Dibuka Tahun 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja. Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 di www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23, selengkapnya dalam artikel ini. 

Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja untuk tahun 2022 mendatang.

Dilansir Tribunnews.com, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,"

“Sehingga pemerintah berupaya untuk menjembatani ini dan berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Lalu, apa syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja?

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Kartu Prakerja Dilanjut 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Syaratnya

Tampilan laman Prakerja (laman Prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id berikut syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini