TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, nilai ambang batas atau passing grade, serta ketentuan untuk seluruh peserta.
Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II telah dilaksanakan mulai 7 Desember hingga 10 Desember 2021.
Pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II, terdapat materi yang akan diujikan, yakni tiga jenis materi seleksi kompetensi, dan wawancara untuk peserta.
Materi seleksi dan ketentuan untuk seluruh peserta, berpedoman pada Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Selain itu, peserta juga perlu memperhatikan passing grade PPPK Guru 2021 Tahap II.
Ketentuan passing grade diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak
Baca juga: Nurnetty Guru Honorer yang Lulus PPPK di Medan, Tahun 2010 Bergaji Rp 300 Ribu Sebulan
Materi Ujian
Berpedoman pada Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021, berikut materi yang akan diujikan:
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;