News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II

TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, nilai ambang batas atau passing grade, serta ketentuan untuk seluruh peserta.

Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II telah dilaksanakan mulai 7 Desember hingga 10 Desember 2021.

Pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II, terdapat materi yang akan diujikan, yakni tiga jenis materi seleksi kompetensi, dan wawancara untuk peserta.

Materi seleksi dan ketentuan untuk seluruh peserta, berpedoman pada Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Selain itu, peserta juga perlu memperhatikan passing grade PPPK Guru 2021 Tahap II.

Ketentuan passing grade diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak

Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Nurnetty Guru Honorer yang Lulus PPPK di Medan, Tahun 2010 Bergaji Rp 300 Ribu Sebulan

Materi Ujian

Berpedoman pada Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021, berikut materi yang akan diujikan:

a. Materi seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini