News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Ini Kata Kejaksaan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri). - Kejaksaan Tinggi Jabar akan mempertimbangkan tuntutan hukuman kebiri bagi guru pesantren (HW) yang merudakpaksa 12 santriwatinya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang guru pesantren di Bandung merudapaksa 12 santriwatinya sendiri, mendapat sorotan publik.

Pelaku bernama Herry Wirawan alias HW, pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

HW melakukan aksinya sekitar tahun 2016-2019, namun baru terungkap di pertengahan tahun ini.

Ada 12 santri yang menjadi korban aksinya, 4 diantaranya bahkan telah melahirkan 8 bayi.

Baca juga: Sosok HW, Guru yang Rudapaksa 12 Santri: Dikenal Pendiam, Diduga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Aksi bejat HW ini lantas mendapat kecaman di tengah masyarakat.

Bahkan, di media sosial, banyak warga mendesak HW diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi HW.

Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri).

Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, KSPPA PSI Sayangkan Pelaku Tak Didakwa Hukuman Kebiri

Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.

"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."

"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "

"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku

Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.

Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.

"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."

"Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati

Untuk itu, lanjut Asep, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat HW.

Terlebih profesi HW sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.

"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."

"Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelasnya.

Sosok Guru Pesantren HW

Akibat aksi bejatnya, nama Herry Wiriawan alias HW lantas masuk trending di Twitter, Kamis (9/12/2021) malam.

Lantas siapa sosok HW ini? 

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.

Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru, 

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Menjerit Saat dengar Suara Pelaku Diputar

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."

"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Seperti menyewa apartemen, hotel dan sebagainya.

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

Ilustrasi pemerkosaan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Baca juga: Kasus Guru Pesantren Pelaku Rudapaksa di Bandung, PSI Pertanyakan Tidak Ada Dakwaan Hukuman Kebiri

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.

Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.

Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Lakukan Aksinya di Berbagai Tempat

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.

Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.

Janji Pelaku kepada Korban

Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.

Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)

Baca soal berita lainnya seputar Guru Rudapaksa Santri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini