TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK dilaksanakan sejak 7 hingga besok Jumat, 10 Desember 2021.
Peserta yang mengikuti seleksi wajib mematuhi ketentuan yang ada.
Satu di antaranya adalah peserta diwajibkan melampirkan hasil negatif test rapid antigen.
Selain mematuhi ketentuan, peserta juga diharap mampu mendapatkan nilai terbaik di atas passing grade.
Baca juga: Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021, berikut passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021:
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Kategori 1
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110