TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Dilansir setkab.go.id, instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 serta telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada (9/12/2021).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Baca juga: Aturan Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%
Baca juga: Aturan Terbaru Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan: Acara Old and New Year Ditiadakan
Aturan lengkap terbaru perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
c. Melakukan:
1. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan
2. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan:
1. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan