News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indeks HAM Menurun, Kapolri Ungkit Kasus Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang yang Pernah Viral

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral untuk membahas soal antisipasi potensi lonjakan Covid-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyayangkan indeks Hak Asasi Mmanusia (HAM) yang mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir.

Skor indeks HAM terus mengalami penurunan sejak 2019 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat memberikan arahan pada Lomba Orasi 2021 di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

"Belakangan ini berdasarkan hasil survei, terjadi penurunan indeks HAM dimana tahun 2019 ada di skor 3.2 dan di tahun 2020 menjadi 2.9. Kemudian juga survei Badan Pusat Statistik terjadi penurunan dari 64.9 di tahun 2019 menjadi 56.06 di tahun 2020," kata Sigit.

Baca juga: Ketika Kapolri Hitung Mundur Minta Peserta Lomba Orasi Duduk Saat Dengarkan Arahannya

Sigit kemudian menyinggung perihal maraknya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

Misalnya, kata dia, kasus pengamanan peserta unjuk rasa di Solo hingga Cilacap.

"Muncul fenomena yang terjadi di lapangan akbar tindakan Anggota Polri dan petugas lain seperti pengamanan peserta unjuk rasa saat ada kunjungan Presiden RI di Blitar, Solo dan Cilacap, tindakan petugas menghapus moral. Ini menjadi catatan bagi masyarakat," ungkap dia.

Selain itu, Sigit juga mengungkit pengamanan aksi unjuk rasa di Tangerang yang sempat viral di media sosial.

Saat itu, oknum anggotanya terekam membanting seorang mahasiswa hingga kejang-kejang.

"Penanganan unjuk rasa di Tangerang dianggap kemudian memunculkan Kekerasan yang berlebihan dalam penanganan unjuk rasa. Hal ini tentunya menurunkan indeks persepsi terkait dengan kebebasan berpendapat atau kebebasan di dalam masyarakat untuk memberikan ekspresi pendapat yang dilindungi oleh undang-undang," jelas dia.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan menurunnya Indeks HAM tersebut dipengaruhi masalah komunikasi antara anggota dan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di muka umum.

"Masyarakat pada dasarnya hanya ingin menyampaikan aspirasinya. Sementara anggota Polri ingin menjaga keamanan dan ketertiban. Sehingga kemudian fenomena ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk kemudian hak-hak tersebut bisa dihargai," bebernya.

Karena itu, Sigit mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan Surat Telegram yang berisikan petunjuk dan arahan agar anggotanya bisa mengamankan aksi unjuk rasa lebih humanis.

"Tentunya kewajiban dari Polri dari petugas di lapangan pada saat aturan itu telah dipilih maka wajib bagi Polri untuk melindungi dan mengamankan masyarakat yang menyampaikan pendapatnya pada saat melaksanakan kegiatan berekspresi untuk menyampaikan pendapat di lapangan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini