Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Ratna Susianawati menyoroti banyaknya kasus kekerasan berbasis gender secara online.
Selama pandemi Covid-19, kata dia, penggunaan media sosial oleh masyarakat yang lebih intens diduga menjadi satu penyebab meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online tersebut.
"Banyak kasus-kasus yang trennya naik dalam kekerasan berbasis gender online," kata Ratna dalam acara Media Talk bertajuk Aksesbilitas Layanan Kekerasan Perempuan Melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang digelar secara hybrid pada Jumat (10/12/2021).
Ratna pun mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang juga cenderung naik tinggi.
Ia menduga hal tersebut akibat dari pandemi Covid-19 yang tidak hanya menimbulkan persoalan kesehatan melainkan juga menimbulkan persoalan ekonomi, sosial, dan sebagainya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 sampai 11 Tahun Segera Mulai, Bagaimana dengan Stok Vaksin?
Akibatnya, kata dia, para pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut juga turut memanfaatkan jaringan-jaringannya untuk melakukan rekrutmen di media sosial.
"Modusnya merekrut korban tindak pidana perdangan orang ini melalui media sosial. Ini yang terjadi saat ini dalam situasi kehidupan adaptasi baru new normal pandemi Covid-19," kata Ratna.