Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Sementara dalam tuntutan JPU menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana mati sebagai diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Baca tanpa iklan