TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru pelaksanaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Instruksi Menteri tersebut, mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Adapun, saat Inmendagri ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdapat beberapa aturan yang diatur dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 tersebut, di antaranya pada tempat perbelanjaan atau mall.
Dalam aturan tersebut, jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75%
Selain aturan pada tempat perbelanjaan, Inmendagri No 66 juga mengatur ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah, masyarakat wajib sudah melakukan 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Namun masih terdapat aturan lain yang diatur dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021.
Baca juga: Dirjen Bimas Katolik Beri Penyuluhan Umat Tetap Patuh Prokes Saat Perayaan Natal 2021
Baca juga: Menhub: Aturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru Bukan Penyekatan
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021
Aturan lengkap terbaru saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022, tertuang dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, berikut ulasannya:
Aturan Tempat Perbelanjaan/Mall
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga,
menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year
baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;