Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri.
Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.
"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).
Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.
"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.
Maka itu, Helmy menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," ujarnya.
Diketahui, Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.
Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu.
Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Kasus terkait kasus rudapaksa 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Baca juga: Kasus Rudapaksa 12 Santri, Tanggapan MUI Bandung hingga PKS Desak Penerapan Hukuman Kebiri
Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.