News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Aliansi Ormas Daerah Kaltim Beri Catatan Khusus Terkait Draft RUU Ibu Kota Negara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Djailani, Ketua Umum Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur, didampingi Dewan Pengurus Harian lainnya menyerahkan Pernyataan Sikap AORDA Kaltim atas draft materi RUU IKN kepada Pimpinan Pansus dalam RDPU di Ruang Rapat Gedung B Nusantara II DPR RI di Senayan Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Djalanì, Ketua Umum Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur (AORDA Kaltim), dalam RDPU dengan Pimpinan Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) di Gedung B Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (10/12/2021) menyampaikan pernyataan sikap mendukung penuh rencana kepindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim (Kalimantan Timur).

Namun dengan catatan agar keputusan Pemerintah dan DPR tidak menuai kegaduhan di Kalimantan Timur.

Mohammad Djailani mengisyaratkan agar Presiden Jokowi jangan menunjukan calon Kepala Badan Otorita IKN yang rekap jejaknya kontroversi dan berpotensi menuai kehebohan dan kegaduhan.

Karenanya, Djailani menambahkan bahwa Aliansi Ormas Daerah Kaltim, setahun yg lalu sudah pernah menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Presiden di Istana Negara yang mengusulkan Calon Kepala Otorita IKN adalah Prof.Dr. Bambang Brojonegoro.

"Yang sudah jelas reputasi dan rekam jejaknya," tutur Djailani  yang bergelar Aji Raden Tumenggung dari dinasti Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura Tenggarong ini.

Baca juga: Baleg DPR Ubah Tatib Untuk Akomodasi Jumlah Anggota Pansus RUU IKN 

Pihaknya juga meminta agar dalam materi RUU IKN yang akan ditetapkan menjadi UU IKN harus sejalan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana mutlak harus ada perangkat gubernur/DPRD serta hirarki Pemerintah dibawahnya meski pihaknya melihat  justru tidak tercantum dalam draft RUU IKN yang disampaikan Pemerintah 29 September 2021 lalu.

"Rakyat Kaltim sangat mendukung rencana perpindahan IKN oleh Presiden Joko Widodo. Namun rakyat Kaltim, berharap agar pemerintah bisa menghindari keputusan yg bisa menimbulkan kegaduhan dengan mengambil keputusan yang tepat sehingga membuat iklim yang lebih kondusif di Kaltim," kata Mohamad Djailani yang pernah menjabat sebagai Asisten Deputi di Kantor Menko EKUIN/Bappenas ini.

Di DPR, dia hadir bersama Ketua Dewan Pakar AORDA Kaltim, Dr. Aji Raden Sofyan Efendi sebagai narasumber khusus pada RDPU RUU IKN tersebut.

Menurut Djailani, Pernyataan Sikap AORDA telah didahului dengan melakukan pengkajian mendalam pasal demi pasal atas RUU IKN tersebut.

Kemudian selanjutnya pihaknya membuat suatu pernyataan sikap mendukung RUU IKN dengan empat butir catatan yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebagai berikut :

1. Mendukung penuh rencana Pemerintah RI, akan memindahkan IKN ke Kab PPU/Kukar Provinsi Kaltim;

2. Untuk mempercepat dan memperkuat rencana kepindahan IKN ke Prov Kaltim, rumusan pasal dan ayat RUU diminta tidak mengabaikan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Menduķung terbentuk Badan Otorita IKN Baru oleh Bpk Presiden R.I., yg harus melibatkan para pemangku kepentingan di Kaltim;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini