1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
3. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
4. Pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru
BERITA REKOMENDASI