News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

Aturan Terbaru Tempat Wisata dan Mall Selama Nataru: Jumlah Wisatawan Total 75%

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam

3. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

4. Pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini