TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya akan mulai aktif bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada awal Januari 2022.
Mereka akan mulai bertugas seusai masa orientasi dan pendidikan menjadi ASN Polri selama dua pekan.
"Sekitar awal Januari pasca dari pelatihan dan pembinaan di pusat pelatihan dan administrasi Lemdiklat Polri ini akan dilakukan pelantikan," ujar Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam siaran di live Instagram Humas Polri, Senin (13/12/2021).
Trunoyudo masih belum merinci terkait jabatan yang bakal ditempatkan oleh Novel Baswedan Dkk.
Hingga saat ini, pihak internal masih melakukan identifikasi jabatan untuk memetakan posisi yang tepat untuk masing-masing pegawai.
"Sampai dengan posisi penempatan pada Polri ini sudah dipersiapkan pada identifikasi atau ruang jabatan yang sudah disiapkan yaitu di beberapa Satker."
"Karena dari ke 44 eks pegawai KPK ini kompetensinya berbeda-berbeda. Ada yang SDM, ada yang Humas, bahkan ada yang di bidang keuangan dan hukum," ujar dia.
Ia memastikan penempatan 44 eks pegawai KPK nantinya akan diputuskan pada awal Januari 2022 mendatang.
Mereka juga akan diminta langsung bertugas di masing-masing satuan kerja.
"Kami yakini optimis bahwasanya Polri, KPK, Kejaksaan ini merupakan lembaga atau institusi negara yang sangat besar."
"Tentunya masyarakat juga banyak bisa melihat bagaimana kolaborasi ketiga instansi ini kedepannya harapan tentu lebih optimal lagi dalam kolaborasi baik kerja sama, maupun koordinasi sampai dengan bagaimana menjadi tuntutan masyarakat untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di negara RI," tukasnya.
Kapolri Yakin Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi di Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021) kemarin.
Dalam pelantikan tersebut, Kapolri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Khusus kepada Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK.