News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkara Sogokan Rp 40 Juta, Polisi: Rachel Vennya Tak Pernah Bicara Soal Uang Saat Diperiksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons terkait pengakuan selebgram Rachel Vennya, soal uang sogokan senilai Rp 40 Juta agar dirinya beserta sang suami dan managernya lolos dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rachel Vennya sebelumnya tak pernah berbicara soal uang tersebut saat diperiksa penyidik.

Zulpan mengatakan pernyataan itu baru terungkap dari lisan Rachel Vennya saat dalam persidangan.

Atas hal itu pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait pengakuan tersebut untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana lain dalam perkara ini.

Baca juga: Polisi Tak Mau Buru-buru Telisik Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya, Sampai Pegang Bukti Kuat

"Nanti kita akan pelajari dulu ya kalau memang betul nah rahel pada saat pemeriksaan di polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah, dia mengungkapkan itu dalam persidangan," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/12/2021).

Lebih lanjut, Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendalaman.

Sebab, yang diketahui dalam perkara yang melibatkan selebgram kenamaan ini oleh Polda Metro Jaya yakni hanya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kekarantiaan, bukan perkara lain.

Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Jerat Rachel Vennya Kasus Uang Sogok Rp 40 Juta Supaya Bebas Karantina

"Ya nanti kan buktinya apa, dalam bentuk apa kan di persidangan nggak dikupas hanya menyampaikan saja. Kalau penanganan di Polda kan Rachel tidak melakukan karantina kan begitu itu yang menjadi persoalan pelanggar UU kekarantinaan," kata dia.

Tak hanya itu, kata dia Polda Metro Jaya bakal melakukan penyelidikan guna mengusut dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya kepada pihak protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memuluskan langkahnya bebas dari karantina.

Diketahui, dalam persidangan Jumat (10/12/2021) kemarin, Rachel mengaku memberikan uang Rp40 Juta kepada pihak bandara agar tak dikarantina.

Zulpan mengatakan, yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat yakni mempelajari adanya dugaan tersebut.

"Ya nanti kita ini ya kita pelajari dulu tentunya nanti yang terlibat di situ akan disusut tuntas," kata Zulpan.

Baca juga: Ovelina Sebut Uang Rp40 Juta dari Rachel Vennya Sesuai Permintaan Satgas, Ini Tanggapan Prof Wiku

Zulpan menyebut, penyidik akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan pernyataan yang keluar di persidangan tersebut.

Terlebih proses persidangan yang dijalani para terdakwa telah diputuskan Majelis hakim.

"Kita lihat dulu nanti dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan gitu. Kan persidangannya udah vonis," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang itu, Rachel Vennya membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina.

Baca juga: Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina

"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021).

Rachel berujar jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina.

Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.

Sang Adik, Kania pun kaget melihat jumlah uang tersebut lalu mengembalikannya kepada Ovelina.

"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel

Ibu dua anak itu pun mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.

"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.

Sementara itu Ovelina mengaku, uang Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, melalui Cania.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," terang Ovelina.

Ia mengaku Rachel Vennya sudah mentrasnfer Rp 40 juta saat sang selebgram masih berada di Amerika.

Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.

Rachel ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.

Dalam putusan sidang, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, atas kasus pelanggaran karantina kesehatan, seperti diberitakan Tribunnews.

Makna putusan tersebut, Rachel dan pihak yang melanggar peraturan karantina bersamanya tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama 8 bulan masa percobaan mereka tidak melakukan tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini