News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, memerintahkan agar pelaku rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan, ditindak tegas.

Hal ini disampaikan I Gusti Ayu saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (14/11/2021).

Ia mengatakan Presiden Jokowi memberi perhatian khusus pada kasus ini dengan meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku.

Tak hanya itu, Presiden juga meminta agar semua pihak terkait mengawal kasus rudapaksa ini hingga tuntas.

Pasalnya, menurut Jokowi, aksi bejat Herry yang sudah dilakukan sejak 2016, adalah kejahatan yang luar biasa.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kajati Jabar Asep N Mulyana, dan Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya tengah mengikuti konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Baca juga: Kepala Rutan Bantah Herry Wirawan Babak Belur Dihajar Napi: Warga Binaan di Sini Baik-baik

Baca juga: Doktrin Herry Wirawan pada Santriwati Korban Rudapaksa, Lebih Takut Guru Dibanding Orang Tua

"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas."

"Salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," tutur I Gusti Ayu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tambahnya.

Mengutip TribunJabar, korban rudapaksa oleh Herry Wirawan berjumlah 13 orang.

Satu di antara korban, masih berusia 14 tahun, telah melahirkan sebanyak dua kali akibat aksi bejat Herry.

Dilansir TribunBogor, anak pertama korban diketahui sudah berusia 2,5 tahun.

Beberapa bulan lalu, ia melahirkan anak kedua.

Korban Herry lainnya yang juga masih berusia 14 tahun, baru melahirkan pada akhir November 2021 lalu.

Eksploitasi Santri

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini