TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali hingga tiga minggu kedepan.
Penerapan PPKM selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini berlaku mulai hari ini, 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Dari inmendagri tersebut, tidak ada daerah yang berstatus PPKM level 4.
Namun, terdapat 10 daerah yang masih berstatus PPKM level 3.
10 daerah tersebut di antaranya, 2 kabupaten berada di Provinsi Banten dan 8 kabupaten lainnya berada di Jawa Timur.
Baca juga: Ini Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru yang Diterbitkan Mendagri
Baca juga: Atur Libur Sekolah, Kemendikbudristek Bakal Terbitkan SKB 4 Menteri Sikapi Pembatalan PPKM Level 3
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021):
PPKM Level 3
Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Pandeglang
Jawa Timur
1. Kabupaten Situbondo
2. Kabupaten Ponorogo
3. Kabupaten Bondowoso
4. Kabupaten Sumenep
5. Kabupaten Sampang
6. Kabupatan Pamekasan
7.Kabupaten Jember
8. Kabupaten Bangkalan
Berikut aturan di warung makan dan restoran selama pembatasan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022:
Selama perpanjangan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, sejumlah pembatasan diberlakukan seperti kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Dalam aturan disebutkan, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Di daerah level 2 dan 3, jam buka warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dibatasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Sementara, di daerah level 1 dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen tanpa ada pembatasan waktu makan.
Pelonggaran pembatasan juga dilakukan di restoran/rumah makan dan kafe.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Kementerian Agama Perbarui Edaran Pelaksanaan Ibadah Natal 2021
Restoran atau rumah makan, kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dibatasi dua orang per meja, dan waktu makan paling lama 60 menit.
Juga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari di daerah PPKM level 3, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00.
Baca juga: Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Menteri Tjahjo Tegaskan ASN Tetap Dilarang Cuti
Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan paling lama 60 menit.
Aturan serupa juga diterapkan di daerah PPKM level 2.
Hanya saja, di daerah level 2 kapasitas pengunjung boleh 50 persen.
Sementara, di daerah level 1 restoran, kafe yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Kemudian, restoran, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 juga dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mutia Fauzia/Fitria Chusna Farisa)