TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar konferensi pers secara daring, Selasa (14/12/2021) bertajuk "Laporan Pendidikan Papua Menuju Tahun 2022".
Tampak hadir dalam acara ini antara lain, Pendiri Puskod FH UKI sekaligus Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang, Ketua Puskod FH UKI Reinhard Parapat, Sekretaris Eksekutif Puskod FH UKI Hendry Pandiangan, dan Senior Advidsor Puskod FH UKI) Henry Thomas Simarmata, dan Daniel Pradina (Puskod FH UKI) serta sejumlah dosen dan mahasiswa.
Puskod FH UKI menyampaikan sejumlah rekomendasi agar mendapat perhatian pemerintah dan berbagai pihak pada tahun 2022.
Pertama, perlu memperbaiki secara mendasar dan sesegera mungkin atas pendidikan dan tenaga pendidikan di Papua.
“Hal ini dituangkan dalam langkah-langkah konkret untuk mendukung pendidikan dan tenaga pendidik saat ini di berbagai wilayah di Papua,” ujar Henry Thomas Simarmata.
Kedua, Puskod FH UKI juga mendorong penciptaan iklim pendidikan agar terjadi proses belajar yang partisipatif dan menciptakan proses saling menghargai antarberbagai komponen bangsa.
Ketiga, Puskod FH UKI menekankan pentingnya komponen masyarakat di Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP) untuk berperan secara substantif dalam Pendidikan.
Baca juga: Ketua Panitia Natal Nasional 2021 Bantu Warga di Tempat Injil Masuk Pertama Kali di Tanah Papua
Keempat, Puskod FH UKI juga menekankan untuk mengurangi hambatan-hambatan terhadap pendidikan, terutama dalam hal tumpang tindih kebijakan, konflik atau kekerasan yang merambat ke ruang Pendidikan. Termasuk mendorong terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang baik.
Kelima, perlu segera memperkuat dan melindungi peran guru di wilayah-wilayah yang paling membutuhkan pendidikan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Teras Narang selaku pendiri Puskod FH UKI, menegaskan setiap warga bangsa mendapatkan pendidikan dasar, menengah dan tinggi sebagai bagian penting dari kehidupan mereka.
“Pendidikan ini perlu secara setara dan merata didapat dan dijalankan di seluruh wilayah dan warga bangsa di Indonesia. Pendidikan di Papua menjadi bagian penting dalam pewujudan pendidikan tersebut,” tegas Teras Narang.
Sekretaris Eksekutif Puskod FH UKI Hendry Pandiangan mengingatkan otonomi khusus Papua perlu mempertegas tugas negara dalam pendidikan.
Baca juga: Binda Papua Barat Gencarkan Vaksinasi Covid-19 untuk Warga dan Pelajar
Menurut Henry, perubahan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yakni UU Nomor 2 tahun 2021 antara lain menekankan pentingnya Pendidikan.
“Pasal 34, pasal 36, dan pasal 56 menyatakan pentingnya pendidikan segera diperkuat, terutama bagi Orang Asli Papua,” ujar Henry.