TRIBUNNEWS.COM - Berikut lokasi dan jenis vaksin anak usia 6-11 tahun, 19 provinsi telah memenuhi kiteria.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 pada 13 Desember 2021.
Keputusan tersebut berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
Dalam keputusan ini tercantum ketentuan, jenis, dan lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: CARA Daftar Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL; dan
- Sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan skrining dengan menggunakan format sebagai tercantum dalam Lampiran.
Jenis vaksin
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun dapat menggunakan jenis vaksin lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization atau EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
Selain itu juga rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
Sementara itu, melansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada EUA dari BPOM.
Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku.
Kemenkes merinci untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dibutuhkan kurang lebih sekitar 58,7 juta dosis vaksin.
Saat ini, Kemenkes telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin untuk bulan Desember 2021 dan akan ditambah pada Januari 2022 mendatang.