News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

5 Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Golongan yang Dilarang Daftar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja 2021 ditutup. Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dan dimulai dengan Gelombang 23. Berikut ini 5 kriteria pendaftar dan golongan yang dilarang mendaftar.

Kategori yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa;

- Perangkat desa;

- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);

- Komisaris BUMN atau BUMD;

- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.

Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.

Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini