TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran bantuan kuota dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berakhir ini, Rabu (15/12/2021).
Untuk diketahui bantuan kuota ini mulai disalurkan secara bertahap pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, penyaluran bantuan kuota kepada pendidik dan peserta karena masih adanya penerapan kebijakan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Sementara penyaluran bantuan kuota data internet ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.
Baca juga: Keluarkan Edaran Terbaru, Kemendikbudristek Atur Ulang Pembagian Rapor dan Libur Sekolah
Baca juga: Kemendikbudristek: KOPSI Gambaran Semangat dari Pelajar Pancasila
Lalu untuk besaran kuota berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 3 GB/bulan
- Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) sebesar 4 GB/bulan
- Guru PAUD/Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen sebesar 5 GB/bulan.
Kemudian masa berlaku kuota yang didapatkan adalah 30 hari terhitung sejak diterima.
Namun sisa kuota paket data internet pada bulan sebelumnya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau