TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman itu menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Saat membacakan eksepsi, Munarman menyebut penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.
"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut," kata Munarman di Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, hanya satu alat bukti dan penggiringan opini dari keterangan narapidana terorisme lainnya.
Serta tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 UU 1945, dan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Sambil Terisak saat Bacakan Eksepsi, Munarman Ucap Doa: Semoga yang Fitnah Saya Diazab
"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujarnya.
Munarman juga menilai penetapan tersangka terhadapnya berkaitan dengan pernyataan dia yang membantah bahwa enam anggota Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab memiliki senjata api.
Menurut dia, sejak kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu dia menjadi target sejumlah pihak yang berujung penetapan tersangka.
"Bahwa bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," tuturnya.
Baca juga: Bantah Terlibat dalam Aksi Teror, Munarman Kaitkan Agenda 212
Lebih lanjut Munarman menyebut kalau dia merupakan target penangkapan dari aparat penegak hukum.
Menurut pengakuannya, hal itu bermula saat dia melakukan pembelaan kepada 6 anggota eks Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan dengan anggota polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak mebawa senjata api maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memanjarakan saya," kata Munarman.
Dirinya juga menyebut setelah ada pernyataan yang dilayangkannya itu lantas banyak pihak yang membuat laporan kepolisian untuk menangkap dirinya.