TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian serius pada kasus kekerasan seksual terhadap 12 santri di Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, Jokowi menyebut perbuatan pelaku adalah kejahatan luar biasa, mengingat pelaku adalah seorang guru.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (15/12/2021).
"Presiden memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk dikawal, dari penegakan hukum kepada terdakwa, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," kata Bintang, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Menteri PPPA Dorong Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan yang Rudapaksa Belasan Santriwati
Baca juga: Tempat Herry Wirawan Bukan Pesantren, Korban Rudapaksa Bukan Santriwati, Fakta Baru Terkuak
Selain mengawal penegakan hukum pada terdakwa, kata Bintang, Presiden Jokowi juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Termasuk dalam memberikan pendampingan kepada korban.
Kebiri Jadi Permintaan
Mengutip Tribunnews.com, pada kesempatan yang sama, Bintang berharap pelaku kekerasan seksual, Herry Wirawan, diganjar hukuman kebiri.
Mengingat, korban tidak hanya berjumlah satu atau dua orang saja, tapi banyak orang dan masih di bawah umur.
"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos."
"Karena kasus ini korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali."
Baca juga: Ini Kata Karutan Kebon Waru Bandung Soal Dugaan Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur di Rutan
"Statement kami ketika kasus ini muncul, pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri."
"Saya yakin seluruh masyarakat akan puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya," tegas Bintang.
Menteri PPPA: 8.000 Aduan Kekerasan Seksual dalam Setahun
Dalam kesempatan yang berbeda, Bintang mengabarkan selama periode tahun 2021, tercatat lebih dari 8 ribu aduan terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bintang menyebut, aduan tersebut didominasi laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah
Data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PP) yang diterima sejak Januari hingga 2 Desember 2021.
"Januari sampai tanggal 2 Desember, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 74 persen dari total laporan 8.803 kasus," kata Bintang, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Apalagi, kata Bintang, selama masa pandemi, kasus kekerasan terhadap anak juga meningkat.
"Di masa pandemi ini anak juga tidak bebas dari ancaman kekerasan, masih dari sumber data yang sama terdapat 12.559 kasus kekerasan terhadap anak selama masa pandemi 2021."
"Adapun kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak dilaporkan adalah kasus kekerasan seksual yakni sebanyak 60 persen dari total kasus," ucap Bintang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)