TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makkasar memvonis Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Terhadap putusan itu, Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus suap dan gratifikasi.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan, jika Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding maka vonis hakim sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach selama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan hakim.
“Sehingga secara yuridis atas putusan tersebut dapat dikualifisir telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mempunyai implikasi secara ketatanegaraan dalam proses pengisian jabatan publik untuk sisa masa jabatan gubernur,” ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: KPK Tidak Banding Atas Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Dia menjelaskan putusan dengan status inkrach terhadap Nurdin Abdullah, sangat terkait irisannya dengan Pengisian jabatan negara (staatsorganen, staatsambten) pengganti Nurdin Abdullah.
Hal ini karena merupakan salah satu unsur penting dalam hukum tata negara yang kemudian diisi dengan pejabat (ambtsdrager) yang mempunyai kedudukan hukum atas jabatan itu
Yaitu Wakil Gubernur, sehingga Andi Sudirman Sulaiman dapat ditetapkan sebagai Gubenur Sulsel Definitif.
“Hal ini untuk menentukan posisi gubernur yang akan diganti oleh wakil gubernur dalam melanjutkan sisa waktu masa jabatan gubernur,” katanya.
Secara hukum, jika merujuk pada UU RI No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khusunya ketentuan Pasal 83 ayat (4) dan (5) mengatur bahwa:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Baca juga: Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Kemudian ketentuan ayat (5) mengatur bahwa : “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”
Untuk itu, menurut dia, jika pengadilan Tipikor telah selesai melakukan proses minutasi putusan dan secara resmi telah menjadi dokumen hukum yang lengkap.
Maka dengan demikiam hal tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah yang diajukan oleh Pemprov Sulsel dengan melampirkan dengan kutipan dan salinan vonis yang telah di minutasi oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
"Dan ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya ditujukan kepada Presiden serta diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian gubernur sulsel,” papar Fahri.