Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad baidowi (Awiek) menilai, usulan presidensial threshold (PT) 0 persen sah-sah saja disampaikan.
Terlebih, hal itu bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstrirusi (MK) itu juga dilindungi UU.
"Namun gugatan terhadap UU Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan treshold," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).
Ketua DPP PPP ini mengatakan, sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU No. 7/2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.
Baca juga: Kamhar Demokrat: Kami Hargai Gugatan Pak Gatot Nurmantyo ke MK soal Presidential Treshold
Awiek juga menyebut, adanya presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di Pemilu.
"Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di Larlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," jelas Awiek.