Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI batal menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (16/12/2021).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan saat RUU TPKS selesai dibahas, para pimpinan telah menyelesaikan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan agenda Rapat Paripurna.
"Jadi RUU TPKS itu, pada waktu selesai dibahas kita sudah selesai rapim (rapat pimpinan) dan Bamus. Jadi itu tidak sempat dimasukkan ke rapim dan Bamus," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco juga membantah isu belum adanya kesepakatan antar pimpinan terkait RUU TPKS ini.
Dia kembali menegaskan bahwa saat rapim dan Bamus digelar, RUU TPKS belum diselesaikan pada Tingkat I.
"Enggak ada. Enggak ada masalah di situ, sama sekali. Justru kita karena dia belum masuk ya enggak bisa kita rapimkan," ucap Dasco.
Baca juga: DPR Batal Agendakan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Besok
DPR Batal Agendakan RUU TPKS di Rapat Paripurna
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya, memastikan tak ada agenda penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna besok.
"Iya belum diagendakan di rapur (rapat paripurna) besok," kata Willy kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi beredarnya surat undangan rapat paripurna besok.
Dalam surat bernomor B/16798/LG.01.03/12/2021 itu, itu hanya dua agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Agenda dilanjutkan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
"Iya betul," kata Indra saat dikonfirmasi.