Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat beserta kuasa hukumnya.
Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan dalam praktik peradilan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang tidak sesuai dengan dakwaan jaksa bukan hal baru.
Diketahui dalam pleidoinya, Heru Hidayat bersama kuasa hukum menyatakan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa tidak sesuai koridor, sebab pasal yang ada di surat dakwaan dengan tuntutan tidak sesuai.
"Bahwa dalam praktik peradilan, Hakim memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa adalah bukan sesuatu hal baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam tanggapannya, dikutip Kamis (16/12/2021).
Lantas dirinya memberikan contoh terkait praktik pradilan yang dimaksudnya itu. Di mana kata dia, hakim pernah menjatuhkan vonis pada kasus Nomor: 17/ PID.SUS/TPK/PN.JKT.PST, tanggal 23 Juni 2014 yang menurutnya tidak sesuai dengan surat dakwaan.
Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Tanggapi Pleidoi Heru Hidayat Soal Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
Kala itu, yang duduk sebagai terdakwa yakni Susi Tur Andayani dalam perkara tindak pidana korupsi (suap) pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya kata Leonard, Hakim memutus Pasal yang berkualifikasi delik berbeda dengan pasal yang tercantum di dalam surat dakwaan.
"Saat itu Hakim memutus dengan menggunakan ketentuan dari Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor, selain dari perkara tersebut, masih terdapat putusan pengadilan yang lain, yang mana Hakim dalam memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa," katanya.
Demikian halnya dalam penggunaan pasal 63, 64 dan 65 KUHP yang dalam praktik peradilan sering digunakan meskipun tidak dicantumkan dalam Surat Dakwaan.
Baca juga: Terdakwa Korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat Tak Mau Komentar Usai Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Mati
Karena pasal-pasal tersebut merupakan pemberatan dan bukan merupakan unsur delik.
"Pasal-pasal tersebut bersifat sama dengan apa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sebelumnya, Terdakwa dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat, menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Heru dituntut pidana hukuman mati pada perkara ini.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Heru Hidayat Sebut Tuntutan Jaksa Di Luar Koridor Hukum dan Melebihi Wewenang
Dalam pleidoi yang turut diserahkan dalam persidangan itu, Heru menyatakan, pasal yang dituntut oleh jaksa kepada dirinya dalam perkara ini menyimpang.