Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha A. Sugardiman menyinggung masalah deforestasi yang kerap menjadi sorotan pemerhati lingkungan hidup.
Pada diskusi Refleksi Akhir Tahun KLHK tahun 2021 di Jakarta, Kamis (16/12/2021), Ruandha mengatakan pihaknya di KLHK selalu melakukan pemantauan hutan dan deforestasi setiap tahun.
Tujuannya untuk mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan baik berhutan maupun tidak berhutan, baik di dalam kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi) maupun di luar kawasan hutan (areal penggunaan lain).
"Luas kawasan hutan di Indonesia yaitu 125.797.052 Ha dengan realisasi penetapan hingga Desember 2021 seluas 90.233.159 Ha dengan jumlah surat keputusan penetapan 2.157 SK. Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 72% dari total luas kawasan hutan Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kilogram Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong
Ia berujar pemantauan hutan dan deforestasi ini dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta Ha, dan berdasarkan penyesuaian terhadap peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang terdapat dalam program Kebijakan Satu Peta (KSP).
Pemantauan ini dilakukan menggunakan citra satelit yang disediakan LAPAN dan di identifikasi secara visual oleh tenaga teknis penafsir KLHK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2020 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta Ha atau 50,9 % dari total daratan, dimana 92,5 % dari total luas berhutan atau 88,4 juta Ha berada di dalam kawasan hutan.
Untuk informasi, deforestasi netto tahun 2019-2020 baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 115,5 ribu Ha.
Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 119,1 ribu Ha dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,6 ribu Ha.
Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2019 menunjukkan bahwa deforestasi netto tahun 2018-2019 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,4 ribu Ha.
Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu Ha dengan dikurangi reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3 ribu Ha.
Dengan memperhatikan hasil pemantauan tahun 2020 dan 2019 dapat dilihat bahwa secara netto deforestasi Indonesia tahun 2019-2020 terjadi penurunan 75 %, demikian juga untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 74,4 %.
Lebih lanjut Ruandha menegaskan, keberhasilan penurunan deforestasi tersebut menunjukan berbagai upaya yang dilakukan KLHK menunjukkan hasil yang signifikan.
Upaya-upaya tersebut antara lain adalah penerapan Instruksi Presiden terkait Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, pengendalian perubahan iklim, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta rehabilitasi hutan dan lahan.