Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Indonesia sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, turut menyoroti proses seleksi anggota penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2024-2029, yang saat ini tengah berlangsung.
Ray merasa agak ganjil terkait proses yang dilakukan oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) tersebut. Itu didasari karena dirinya menilai pada tahapan fase seleksi anggota KPU dan Bawaslu tergolong cepat dan dramatik.
Pasalnya kata dia, dari kurang lebih 600 pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu, tim Pansel langsung menyeleksi hingga tersisa sekitar 48 orang, dan itu masih dalam fase pertama.
"Saya merasa agak ganjil dengan cara Timsel melakukan pemotongan (seleksi) yang begitu dramatik gitu, dari 600an pendaftar lalu disisakan hanya sekitar 40 orang itu sangat dramatik ya," kata Ray dalam acara diskusi publik bertajuk Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas Tim Seleksi KPU-Bawaslu secara daring, Jumat (17/12/2021).
Setidaknya kata Ray yang juga merupakan mantan anggota KPU-Bawaslu periode 2009 itu, dalam satu fase proses seleksi tersebut pihak Pansel telah menggugurkan setidaknya 90 persen bakal calon anggota.
Pria yang memiliki nama asli Ahmad Fauzi itu secara langsung meragukan sikap kepercayaan para bakal calon anggota KPU-Bawaslu yang dinyatakan lolos tersebut.
"Itu berapa persen itu pemotongannya itu sebetulnya, tentu agak meragukan objektivikasi terhadap nama-nama yang lolos itu karena begitu dramatik nya pemotongan itu," ucap dia.
Baca juga: Komisi II DPR Belum Terima Hasil Konsolidasi KPU-Pemerintah terkait Jadwal Pemilu 2024
"Dari 600an (pendaftar) ke 40an itu hampir 90 persen ya yang dipotong langsung itu, dramatik sekali itu dan menurut saya hampir sulit dibenarkan tindakan seperti itu," sambung Ray.
Atas hal itu, dirinya lantas membandingkan proses seleksi menjadi anggota KPU-Bawaslu pada era 2009. Kata dia setidaknya ada tiga tahapan seleksi uang harus ditempuh untuk nantinya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun proses itu kata dia yakni seleksi Administrasi sekaligus menyerahkan makalah, seleksi Ujian Tertulis, seleksi Ujian Psikoanalisa (psikotest), wawancara dan terakhir penyerahan ke DPR.
Berdasarkan pengakuan Ray, dari setiap fase tersebut, pihak Pansel melakukan seleksi terhadap calon anggota yang dinyatakan tak sesuai kualifikasi, hingga nantinya tersisa hanya orang yang dinilai mampu mengemban tugas sebagai Anggota KPU dan Bawaslu.
Baca juga: 48 Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu Mulai Ikuti Tes Psikologi Lanjutan
"Jadi setidaknya ada tiga fase dimana kita dipotong (seleksi, red), kalau sekarang kan satu fase aja, (dulu) kan sampai ke wawancara, abis dari situ baru dipotong jadi total ada empat kali pemotongan tes tertulis, tes psikoanalisa, kemudian juga wawancara baru nanti di DPR," ucap dia.
"Kalau sekarang kan cuma dua kali ini dipotong (seleksi, red), jadi tes psikologi dan tes CAT itu sekaligus kesehatan itu dijadiin satu sekali potong gitu," tukasnya.
Sebelumnya, Tim Seleksi Calon Anggota KPU - Bawaslu Periode 2022 - 2027 resmi mengumumkan hasil seleksi tes tertulis, penulisan makalah hingga tes psikologi yang dilakukan pada 24 - 25 November 2021.
Hasilnya, dari 630 orang yang lulus tahapan administrasi dan mengikuti tes tahap kedua, ada 48 peserta calon anggota KPU - Bawaslu yang dinyatakan lulus.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan tes tertulis, penulisan makalah dan tes psikologi, Tim Seleksi melaksanakan rapat pleno untuk menentukan peserta yang dinyatakan lulus," ucap Ketua Timsel Calon Anggota KPU - Bawaslu Periode 2022 - 2027 Juri Ardiantoro dalam konferensi pers, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: PB HMI Dorong TWK Sebagai Syarat Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Adapun rinciannya, dari 352 peserta yang lulus administrasi, hanya 28 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap kedua. Dengan komposisi 18 orang laki - laki, dan 10 orang (35,7 persen) perempuan.
Sementara Bawaslu, dari 278 orang yang sebelumnya lulus seleksi administrasi, hanya terpilih 20 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap kedua. Komposisinya, 14 orang laki - laki dan 6 orang (30 persen) perempuan.
Selanjutnya, 48 bakal calon anggota KPU dan Bawaslu yang dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, dengan jadwal:
1. Tes Psikologi Lanjutan (Dinamika Kelompok) tanggal 9-11 Desember 2021
2. Tes Kesehatan tanggal 26-30 Desember 2021 di RSPAD Jakarta;
3. Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu tanggal 26-27 Desember 2021;
4. Wawancara Bakal Calon Anggota KPU tanggal 28-30 Desember 2021.
"48 bakal calon yang dinyatakan lulus tahap ini, berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu tahap tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok, tes kesehatan dan wawancara," ucap Juri.