News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Pembersihan gerbong kereta api ini dilakukan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api agar terjaga kebersihannya apalagi pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru naik kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di dalam artikel ini.

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru naik kereta api selama Nataru.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat aturan mengenai pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota dan komuter.

Selain itu, aturan tersebut berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca juga: Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Periode Desember 2021-Januari 2022

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

Menurut SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, berikut aturan terbaru naik kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

Aturan Umum Naik Kereta Api Selama Nataru

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam SE Nomor 24 Tahun 2021:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini