News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Profil Brigjen TNI Ahmad Rizal | Aturan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berolahraga di alun-alun Kota Tangerang, yang saat ini mulai diujicoba pembukaannya untuk umum pada Jumat (12/11/2021). Uji coba pembukaan lokasi favorit warga Kota Tangerang untuk berolahraga maupun rekreasi keluarga ini seiring adanya pelonggaran pada PPKM Level 1 ini dan upaya ini mendapat sambutan yang luar biasa di masyarakat yang sudah lama menanti pembukaan tempat ini pasca ditutup karena pandemi dan adanya revitalisasi kawasan ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

SELANJUTNYA>>>

4. Penerima Dana BIP

Simak cara cek penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id lengkap dengan besaran bantuan dan langkah pencairannya dalam artikel ini.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak atau kurang mampu membiayai pendidikan anakanya.

Mengutip dari Tribun Pontianak, hingga per 8 Desember 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 12.908.246 siswa dengan rincian yaitu 7.625.596 orang untuk SD, 3.598.925 orang untuk SMP, 710.037 orang untuk SMA dan 973.688 orang untuk SMK.

Kemudian, rincian dana PIP yang belum cair yaitu siswa SD sebanyak 214.433 orang, siswa SMP sebanyak 105.501 orang, siswa SMA sebanyak 1 orang.

Para penerima bantuan PIP akan ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

SELANJUTNYA>>>

5. Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru

Berikut aturan perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Covid-19, selengkapnya dalam artikel ini. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini