News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadinoto Soedigno Terdakwa Kasus Korupsi Garuda Indonesia Meninggal Dunia, Ini Kata KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno meninggal dunia, Minggu (19/12/2021) kemarin.

Hadinoto adalah terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta karena sakit," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Ali menerangkan, beberapa waktu lalu Hadinoto sempat dibantarkan penahanannya.

Hal tersebut demi mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari dokter pada rutan KPK.

"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hadinoto.

Baca juga: Brigjen Setyo Tak Lagi Bertugas di KPK, Firli Bahuri Koordinasi dengan Polri

Majelis hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Tak hanya itu, Hadinoto juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina sewaktu membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan sejumlah 477.560 euro atau setara dengan 3.771.637,58 dolar Singapura.

Baca juga: Ketua KPK Komjen Firli Bahuri Resmi Pensiun dari Polri

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Hadinoto yang tak terima dengan vonis hakim memgajukan upaya hukum banding.

Akan tetapi hakim banding menolak dan memperkuat vonis 8 tahun terhadap Hadinoto.

Hingga kini, vonis Hadinoto belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini