"Pemerintah tak melarang orang bersikap kritis asal tertib, siap menerima jawaban dan dikritik balik, tahu kapan harus mulai dan kapan harus berhenti," kata Mahfud.
Sebagai informasi, Wahdah Islamiyah semula berdiri sebagai Yayasan Fathul Muin pada tahun 1988 berpusat di Makassar.
Yayasan tersebut kemudian dikembangkan menjadi ormas Islam dan sekarang cabangnya sudah ada di sejumlah tempat di Indonesia.
Aktivitas ormas tersebut meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kemanusiaan.
Baca tanpa iklan