Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Husin Shahab melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian.
Ia mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan oleh anggotanya pada 17 Desember 2021 lalu. Dalam laporan itu, mengatakan bahwa Bahar Smith dianggap telah menyebarkan informasi yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.
Husin menuding, Bahar menyebut mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dipenjara lantaran menyelenggarakan Maulid Nabi.
Bahar juga dianggap menyebarkan fitnah lantaran menyebut enam laskar FPI tewas dibantai oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Ulama Asal Manado yang Penuh Kontroversi
"Dia bilang Habib Rizieq dipenjara gara-gara maulid, terus soal 6 laskar Habib Rizieq dibantai dan dicopot kukunya. Dia juga berkoar soal laskar yang tewas dibakar kemaluannya, kan ini bohong karena belum bisa dibuktikan. Dia dengan lantang menyebarkan informasi yang menyesatkan itu ke masyarakat," ujar Husin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Husin menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Bahar justru tak lebih dari provokasi umat Islam dan sangat jauh dari kata ceramah agama.
Ia khawatir, akibat ujaran itu umat islam kembali terpecah karena kebohongan-kebohongan yang disampaikan Bahar Smith.
"Tujuannya jelas provokasi masyarakat, itu bukan ceramah. Khususnya umat Islam, jangan dipukul rata karena umat ini beragam ada yang pendukung Habib Rizieq ada yang pro dengan pemerintah," katanya.
Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana
Atas ujaran Bahar Smith itu, ia menjerat pimpinan Pesantren Tajul Alawiyyin itu dengan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, Husin mempolisikan Bahar dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.