Pada peringatan ini nama HARI SOSIAL diubah menjadi HARI KEBAKTIAN SOSIAL.
3. Kemudian, pada Peringatan yang XXVI tanggal 20 Desember 1983 oleh Menteri Sosial, Nani Soedarsono SH.
Nama Hari Kebaktian Sosial diubah lagi menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional.
4. Pada peringatan HKSN 2015 Menteri Sosial RI mengeluarkan kebijakan berupa Permensos no 10 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan penguatan kesetiakawanan sosial, yang didalamnya termaktub tentang pembudayaan Kesetiakawanan Sosial melalui upaya:
a. Pembinaan Karakter
b. Bulan Bakti Kesetiakawanan Sosial
c. Penyelenggaraan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
d. Persemaian budaya Kesetiakawanan Sosial dan
e. Aksi Sosial
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional