News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut aturan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;

Berikut aturan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (IST)

6. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, di antaranya:

- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021;

- Tempat perbelanjaan; dan

- Tempat wisata lokal,

7. Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

- Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton; dan

- Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,

8. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022;

9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

10. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini