News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021: Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Jemaah Kristiani di Kota Semarang terlihat hikmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Selasa (25/12). Sebagai imam gereja di pimpin oleh Rm. Ambrosius Heri Krismawanto, Pr. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021.

Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait  pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut ketentuan ini dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara.

Baca juga: Aturan Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Baca juga: Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang

Ia juga menambahkan apabila panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ucapnya dikutip dari laman Kemenag.

Untuk selengkapnya berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021.

Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga). 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: 

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 

b. dilaksanakan di ruang terbuka; 

c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini