Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Muhammad Yahya Waloni atas kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian pada sidang Selasa (28/12/2021) mendatang.
Hal itu berdasarkan pada penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai proses persidangan hari ini yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Untuk pemeriksaan (terdakwa) cukup ya, sidang ditunda pekan depan untuk tuntutan dari penuntut umum, selasa tanggal 28," kata Majelis Hakim seraya menutup sidang, Selasa (21/12/2021).
"Siap yang Mulia," timpal Yahya Waloni yang hadir secara virtual.
Baca juga: Akui Cermahnya Tak Beretika, Yahya Waloni: Saya Minta Maaf dan Bertanggungjawab
Adapun dalam sidang hari ini, Yahya Waloni mengungkapkan jika isi ceramahnya yang telah menistakan suatu agama tertentu awalnya merupakan sebuah candaan semata.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait apa yang diungkapkan dari Yahya Waloni dalam ceramahnya di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta pada Agustus 2019.
"Kata-kata negatif apa yang saudara katakan?" tanya jaksa.
"Ya seperti itu kata roh kudus dikatakan roh kudis, kitab bible kristen mateus markus lukas stefanus jadi tetanus, cap tikus dan lain sebagainya. seingat saya itu," kata Yahya dalam keterangannya.
Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menanyakan motivasi atau niatan dari Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, ungkapan itu dilontarkan awalnya hanya untuk bercanda kepada ratusan jamaah yang hadir saat itu.
"Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?," tanya lagi jaksa.
"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu, saya pakai hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak," ucap Yahya.
Padahal kala itu, dirinya sadar kalau kegiatan ceramah yang bertema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam oleh pihak panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta.