News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Peserta PPPK Guru Tahap 2 Tidak Lolos Seleksi? Bisa Ajukan Sanggah Hasil Seleksi, Begini Caranya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta PPPK Guru Tahap 2 yang tidak lolos Seleksi Kompetensi bisa ajukan sanggah hasil seleksi melalui sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 akan dilaksanakan pada Selasa (21/12/2021).

Hal ini merujuk pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.

Dengan berlakunya jadwal terbaru tersebut, maka jadwal sebelumnya yang tertera pada Pengumuman Nomor : 6510/B/GT.01.00/2021 tidak berlaku.

Kemudian, bagi peserta yang tidak lolos Seleksi Kompetensi Tahap 2 dapat mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman.

Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi dan cara mengajukan sanggahan.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Ini Cara Cek Hasil Seleksi di sscasn.bkn.go.id

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id

1. Masuk ke laman gurupppk.kemdikbud.go.id;

2. Pilih menu "Cek Kelulusan Peserta";

3. Peserta mengisi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta);

4. Isi penjumlahan angka untuk memverifikasi bukan robot;

5. Lalu, klik "Cari";

6. Tunggu hingga hasil seleksi muncul di laman tersebut.

Selain itu, para peserta yang lolos dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II di laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui sscasn.bkn.go.id

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik tombol "Login";

3. Masukkan NIK dan password peserta;

4. Kemudian, klik "Masuk";

5. Tunggu hingga hasil seleksi muncul di laman tersebut.

Baca juga: KLIK sscasn.bkn.go.id, Begini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Cara Mengajukan Sanggah

Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Masa sanggah yaitu waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar/peserta untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan hasil seleksi.

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;

2. Peserta harus mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan;

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

4. Sanggahan diterima oleh Panitia seleksi jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.

Kesalahan yang dimaksud misalnya apabila nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.

Sementara, jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK

Jadwal Penyesuaian Pengumuman Kelulusan dan Masa Sanggah

1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021

2. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22 - 24 Desember 2021

3. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24 - 30 Desember 2021

4. Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini