Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Baca juga: MUI Sebut Ada Pelajaran dari Penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Kece
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
4. Kasus Dugaan Penganiaya M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri akhirnya membeberkan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu. Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri. Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.
Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece. Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.
Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece. Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.
Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim. Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut. Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya.
Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.
"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.
Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.
"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.
5. Kapolri Izinkan Pelaksanaan Liga 1 dan Liga 2 Bergulir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan izin pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1 dan liga 2 yang direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Pemberian izin ini pasca melihat hasil asesmen pertumbuhan Covid-19.
Demikian disampaikan Kapolri usai melakukan pertemuan tertutup bersama Menpora Zainudin Amali di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).
"Mendasari dengan hasil assesmen dan juga evaluasi terhadap PPKM, maka kami sepakat untuk berikan persetujuan terkait dengan perizinan untuk dilaksanakan penyelenggaraan Liga 1 maupun Liga 2," kata Listyo.
Adapun asesemen yang dimaksudkan adalah setelah melihat laju pertumbuhan Covid-19 hingga Keterisian Tempat Tidur (BOR) di rumah sakit yang mulai terus mengalami penurunan.
"Sehingga kemudian diberikan beberapa kelonggaran, berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh Kemenkes. Dan salah satunya adalah melonggarkan kegiatan olahraga tentunya dengan berbagai macam pembatasan," ungkapnya.
Atas dasar itu, kata Listyo, pelaksanaan kompetisi nantinya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebaliknya, kompetisi ini nantinya digelar tanpa penonton di stadion.
"Tentunya tetap harus melaksanakan prokes yang ketat. Oleh karena itu kita sepakat dan ini sudah disetujui oleh PSSI, para pemilik klub, liga 1 dan 2. Tadi juga kami minta disepakati juga untuk rekan-rekan pemimpin suporter bola untuk penyelenggaraan kali ini kita kawal dilaksanakan dengan tanpa penonton," tukas dia.
6. Pimpinan Teroris MIT Poso Ali Kalora Ditembak Mati
Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak mati Ali Ahmad alias Ali Kalora saat mereka tengah turun gunung menjemput kebutuhan logistik dari masyarakat.
Demikian disampaikan Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. Penangkapan itu bermula saat Densus mendapatkan informasi pada awal September 2021 lalu.
Menurut Aswin, pihaknya mengendus informasi bahwa Ali Kalora kerap turun gunung untuk mencari kebutuhan logistik dari warga di sekitar Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah.
"Tim Densus 88 melakukan pemetaan di sepanjang wilayah Poso Pesisir Selatan, Poso Pesisir Utara sampai wilayah Parigi. Dari hasil pendalaman ditemukan bahwa Ali Kalora seringkali turun dan meminta untuk disediakan kebutuhan logistik kepada warga," kata Aswin dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: 10 Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Pimpinan Teroris MIT Poso Ali Kalora 5 Tahun Terakhir
Aswin menuturkan tim Densus 88 akhirnya mengendus bahwa Ali Kalora dan Ikrima akan menjemput logistik dari masyarakat pada 18 September 2021. Mereka langsung disergap ketika sedang dalam perjalanan.
"Ali Kalora dan Ikrima menjumpai seseorang untuk menjemput barang yang telah dipesan. Selanjutnya, tim melakukan penyergapan sehingga keduanya tertembak dan mati di tempat," tukasnya.
7. Penangkapan Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Dugaan Kasus Terorisme
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah yang juga anggota Komisi Fatwa MUI ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Ustaz Zain An-Najah diduga sebagai merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).
"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Namun demikian, Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen. Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Baca juga: Berstatus Tahanan, Farid Okbah Cs Sudah Bisa Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum
Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," tukas dia.
8. Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Lainnya Resmi Diangkat Jadi ASN Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).
"Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, Sigit mengaku tidak meragukan rekam jejak Novel Baswedan Dkk yang dilantik menjadi ASN Polri. Dia meyakini bahwa mereka bisa memperkuat pemberantasan korupsi di institusi Korps Bhayangkara.
Baca juga: Jadi ASN Polri, Besaran Gaji Novel Baswedan Dkk Disesuaikan Masa Kerja Hingga Jabatan Saat di KPK
"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi. Saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka lakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit sehingga kita betul kawal pemulihan ekonomi nasional gimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan kurangi risiko kebocoran," jelasnya.
Selain itu, Sigit meminta 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.
Menurut Sigit, IPK Indonesia belakangan ini mengalami penurunan dari posisi 88 menjadi 102. Dia meyakini Novel Cs dapat membantu Polri memperbaiki IPK Indonesia.
"Dan ini menjadi tantangan bagi kita semua khususnya polri untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi ini, dan kami yakin dengan Bergabungnya rekan-rekan indeks persepsi korupsi bisa kita perbaiki," kata Sigit.
Sigit menyampaikan peran eks pegawai KPK diperlukan untuk mengubah mindset hingga pemberian pendampingan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Termasuk, kata Sigit, mereka juga dibutuhkan untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pelacakan aset hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Tentunya peran rekan-rekan mulai dari mengubah mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan termasuk bila diperlukan membantu lakukan kerjasama hubungan intern dalam rangka melaksanakan tracing recovery aset untuk jadi bagian yang tentunya kita akan perkuat," tukas Sigit.
Hingga saat ini, Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya mulai menjalani kegiatan masa orientasi dan pendidikan menjadi ASN Polri di Pusdikmin Lemdiklat Polri, Bandung, Jawa Barat. Masa orientasi itu akan berlangsung selama 2 pekan.