TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian, Muhammad Yahya Waloni mengungkapkan jika, isi ceramahnya yang telah menistakan suatu agama tertentu awalnya merupakan sebuah candaan semata.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait apa yang diungkapkan dari Yahya Waloni dalam ceramahnya di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta pada Agustus 2019.
"Kata-kata negatif apa yang saudara katakan?," tanya jaksa.
"Ya seperti itu kata roh kudus dikatakan roh kudis, kitab bible kristen mateus markus lukas stefanus jadi tetanus, cap tikus dan lain sebagainya. seingat saya itu," kata Yahya dalam keterangannya.
Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menanyakan motivasi atau niatan dari Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Perkara Dugaan Penistaan Agama atas Terdakwa Yahya Waloni
Berdasarkan pengakuannya, ungkapan itu dilontarkan awalnya hanya untuk bercanda kepada ratusan jamaah yang hadir saat itu.
"Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?," tanya lagi jaksa.
"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu, saya pakai hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak," ucap Yahya.
Padahal kala itu, dirinya sadar kalau kegiatan ceramah yang bertema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam oleh pihak panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta.
Hanya saja dia tidak mengetahui kalau ternyata tayangan itu masuk dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik Panitia Masjid.
"Apakah ada panitia yang mengkonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?," tanya jaksa.
"Tidak diberitahukan," jawab Yahya.
"Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?," tanya lagi jaksa.