TRIBUNNEWS.COM - Biaya karantina akan ditanggung Pemerintah bagi WNI yang memenuhi ketentuan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa fasilitas karantina Wisma Atlet dan Rusun hanya diperuntukkan bagi 3 kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang ke tanah air, yakni:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
2. Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
3. ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: ATURAN Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Mengutip Covid19.go.id, saat ini direncanakan terdapat 3 fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta, yakni:
1. Rusun Lenggilingan di Pulogebang
2. Rusun Daan Mogot
3. LPMP DKI Jakarta
Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah.
Pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.
Bagaimana dengan WNI yang tidak termasuk ke dalam 3 kelompok tersebut?
Untuk WNI atau WNA yang termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas COVID-19.
Dan fasilitas karantina hotel ini sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.
Harga ini sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.
Harga Hotel Karantina
Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:
- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;
- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;
- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;
- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;
- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000;
Tarif hotel karantina 13 malam 14 hari
- Bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000;
- Bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000;
- Bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000;
- Bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000;
- Luxury: Rp23.500.000-Rp26.500.000.
Daftar Resmi Hotel Karantina di Jakarta
Untuk melihat daftar resmi hotel karantina di Jakarta, klik di sini.
Akan muncul 72 hotel yang tersebar beserta lokasi hotel dan kontak yang dapat dihubungi.
Cara Pesan Hotel Karantina di Jakarta
1. Cari hotel karantina di Jakarta dengan membuka laman quarantinehotelsjakarta.com atau klik di sini.
2. Semua reservasi harus didaftarkan di D-HOTS melalui reservasi hotel.
Setelah pemesanan terdaftar, Anda akan menerima kode QR (1 penumpang 1 kode QR) bersama dengan formulir data kedatangan melalui email.
3. Simpan kode QR di ponsel Anda untuk proses pemeriksaan di bandara, Bandara Soekarno Hatta, Terminal 3.
4. Isi form data kedatangan sebelum kedatangan Anda (pastikan data yang diinput dengan benar untuk mempercepat proses kedatangan)
5. Pastikan Anda telah memberikan alamat email yang valid dan pastikan data kode QR Anda benar.
Untuk setiap revisi atau perubahan informasi detail, Anda harus tiba-tiba menghubungi hotel yang Anda pilih.
6. Jika Anda belum menerima kode QR, Anda tidak akan bisa keluar dari bandara.
Harap meminta hotel untuk mengirim ulang kode sebelum kedatangan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.TV/Dina Karina)